MJNEWS.ID– Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030 di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin (21/9).
Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam implementasi Program LSDP, khususnya untuk menyusun rancangan AWP dan OWP bagi 30 daerah peserta.
Membuka kegiatan, Direktur Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah menekankan pentingnya perencanaan yang kuat dalam mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah.
Menurut Iwan, Program LSDP tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.
“Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program LSDP menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional daerah,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa dokumen AWP dan OWP diharapkan dapat mengintegrasikan pendanaan hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis, dan APBD.
“Dengan demikian, perencanaan program dapat menjadi pondasi bagi pelaksanaan layanan persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan akuntabel,” ungkap Iwan.
Iwan juga menyampaikan bahwa tahun 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyiapkan infrastruktur persampahan.
Di tingkat pusat, agenda diarahkan pada penguatan RMC–MC, penetapan baseline indikator kinerja, serta pemantapan layanan dasar dan sistem data.
Sementara di daerah, fokus mencakup penerbitan Perda retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, serta intensifikasi retribusi dan keterlibatan off-taker.
Sebelumnya, kegiatan diawali laporan Ketua Panitia yang disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II, Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga.
Yoppy menyampaikan, penyusunan AWP/OWP merupakan tahap awal dalam rangkaian rencana kerja menuju proses reimbursement dalam skema Hibah Berbasis Kinerja atau Performance Based Grant (PBG).
“Dalam skema tersebut, dana hibah dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” jelas Yoppy.
Rapat yang berlangsung pada 21–23 September 2026 tersebut diikuti perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP di pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta LSDP yang terdiri atas Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau yang mewakili.
Adapun agenda rapat meliputi diskusi mengenai kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP untuk penguatan tata kelola LSDP, kebijakan alokasi on-granting dan reimbursement, penyusunan FS/DED, serta mekanisme PBG dan skema reimbursement. Agenda kemudian dilanjutkan dengan desk penyusunan AWP/OWP.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Program LSDP diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah sekaligus mendorong terwujudnya layanan persampahan yang lebih terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.
