OlahragaBola

Ketua PSSI Minta Maaf kepada Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

119
×

Ketua PSSI Minta Maaf kepada Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pssi, Mochamad Iriawan
Ketua PSSI, Mochamad Iriawan. (f/bola.com)

Jakarta, Mjnews.id – Sedikitnya 127 orang meninggal dunia akibat kerusuhan suporter sesudah partai Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Atas kabar duka tersebut, Ketua PSSI, Mochamad Iriawan meminta maaf kepada keluarga korban dalam tragedi tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Selain itu, Mochamad Iriawan juga menyayangkan perilaku suporter Arema FC, Aremania yang dideskripsikan PSSI “ribuan pendukung turun ke lapangan meluapkan emosi karena timnya kalah.”

“PSSI menyesalkan tindakan Aremania di Stadion Kanjuruhan,” ujar Mochamad Iriawan dinukil dari laman PSSI.

Mochamad Iriawan mengungkapkan PSSI turut berbelasungkawa dan telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap benang merah atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

“Kami berduka cita dan meminta maaf kepada keluarga korban serta semua pihak atas insiden ini,” tutur Iriawan.

“Untuk itu, PSSI langsung membentuk tim investigasi dan segera berangkat ke Malang,” jelas Iriawan.

Iriawan mendukung kepolisian untuk menyelidiki insiden di Stadion Kanjuruhan dan menganggap “kejadian ini sangat mencoreng wajah sepak bola Indonesia”.

Iriawan juga sudah memerintahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menunda kopetisi selama sepekan dan melarang Arema FC menjadi tuan rumah di sisa kompetisi.

“Untuk sementara, kompetisi dihentikan selama sepekan. Selain itu, Arema FC dilarang menjadi tuan rumah selama sisa kompetisi,” terangnya.

Gas Air Mata dan Terinjak-injak

Banyaknya suporter yang tewas di Stadion Kanjuruhan diduga karena sesak napas akibat penembakan gas air mata dan terinjak-injak.

Sebenarnya, pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA. Merujuk FIFA stadium safety and security regulation pasal 19, poin b, disebutkan pelarangan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT