Dalam hitungan beberapa bulan ke depan, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi bertajuk “Pemilihan Kepala Daerah” yang ditujukan untuk untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota beserta wakilnya.
Oleh: Dr. Firman Tobing
Mjnews.id – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Berbagai pertanyaan masih bergelayut di benak masyarakat terutama terkait dengan sosok atau kriteria yang pantas menjadi Kepala Daerah di daerahnya.
Bagaimana tidak, sudah menjadi rahasia umum di mana mayoritas Kepala Daerah hanya mampu “mengumbar” janji pada saat kampanye melalui berbagai macam alat peraga dan baliho-baliho yang terpampang di setiap sudut-sudut jalan.
Namun apa yang terjadi setelah terpilih? Janji tinggal janji sang Kepala Daerah berjalan menurut selera masing-masing.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apa yang melatar belakangi hal tersebut terjadi?
Tidak dapat dipungkiri bahwa godaan untuk menjadi seorang Kepala Daerah yang begitu besar telah secara nyata membuat seseorang berani menghalalkan segala cara.
Latar belakang pendidikan yang tinggi menjadi sesuatu yang mempunyai “nilai jual” dengan harapan dapat mendongkrak perolehan suara, bahkan cita-cita untuk menjadi Kepala Daerah tidak lagi didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang pernah dicapai dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagai seorang pemimpin, tetapi lebih didasarkan pada keinginan pembuktian jati diri atau kemampuan pada kelompok-kelompok tertentu bahwa ia mampu menjadi Kepala Daerah, bukan didasarkan pada kemampuan yang sebenarnya dan ketika satu persoalan muncul akan sangat terlihat kemampuannya dalam menjalankan fungsi, tugas dan jabatannya sebagai seorang Kepala Daerah.
Empat Pilar Kepemimpinan Kepala Daerah
Harus diakui bahwa fenomena “rebutan” kursi Kepala Daerah memang bukanlah hal yang baru, terutama menjelang dimulainya perhelatan akbar bernama Pilkada.
Ada beberapa hal yang hendaknya dijadikan rujukan oleh masyarakat dalam memilih dan menentukan seseorang layak menjadi Kepala Daerah, sehingga masyarakat tidak lagi bisa “dinina bobokan” dengan janji-janji manis masa kampanye.
Pilar Pertama, adalah perlunya memiliki integritas, seperti memiliki karakter dan perilaku etis yang menonjolkan aspek moral bersifat personal, dengan kata lain, seorang Kepala Daerah atau pemimpin harus memiliki integritas tinggi yang dicirikan oleh adanya kesatuan antara pikiran, perkataan dan perbuatan.
Hal ini tentunya akan menciptakan seorang Kepala Daerah akan memegang komitmen dan konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip kebenaran universal.
