Opini

Menghargai Buruh: Dari Retorika ke Tindakan

140
Firman Tobing: Menghargai Buruh: Dari Retorika ke Tindakan
Dr. Firman Tobing. (f/ist)

Setiap tahun, tanggal 1 Mei datang dengan wajah yang hampir selalu sama, spanduk terbentang, pidato dilantangkan, dan ucapan “Selamat Hari Buruh” menggema di ruang publik. Negara hadir dengan pernyataan resmi, perusahaan mengunggah pesan apresiasi, dan masyarakat sejenak menoleh pada mereka yang selama ini bekerja di balik layar pembangunan.

Oleh: Dr. Firman Tobing

(Akademisi Megawati Institute)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Namun pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur adalah, setelah seremoni usai, apakah penghargaan itu benar-benar berlanjut dalam kehidupan nyata para pekerja?

Hari Buruh (May Day) bukanlah sekadar perayaan, ia lahir dari sejarah panjang perjuangan, dari konflik keras antara tenaga kerja dan kekuasaan ekonomi, dari tuntutan atas jam kerja manusiawi, upah layak, dan pengakuan atas martabat manusia. Dengan kata lain, Hari Buruh adalah pengingat bahwa hak-hak pekerja tidak pernah datang sebagai hadiah, melainkan hasil dari tekanan, pengorbanan, dan keberanian untuk melawan ketidakadilan. Namun justru di titik inilah ironi muncul.

Di tengah narasi kemajuan ekonomi dan pertumbuhan nasional, pekerja sering kali masih berada dalam posisi rentan. Mereka dipuji dalam kata-kata, tetapi dihadapkan pada ketidakpastian dalam praktik. Retorika penghargaan terdengar nyaring, tetapi realitas kesejahteraan kerap berjalan tertatih.

Konsep Negara Kesejahteraan

Dalam konsep Negara Kesejahteraan (welfare state) yang diperkenalkan oleh Jeremy Bentham di Abad ke 18 pada dasarnya telah memberikan kerangka yang jelas, bahwa negara tidak hanya bertugas menjaga stabilitas, tetapi juga menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya, termasuk para pekerja, dalam konteks ini, buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak sosial, hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan, dan kehidupan yang bermartabat.

Namun, harus diakui bahwa dalam praktik, gagasan ini sering kali berhenti pada tataran normatif. Regulasi dibuat, kebijakan diumumkan, tetapi implementasi kerap menyisakan celah. Upah minimum masih menjadi perdebatan tahunan yang tidak pernah benar-benar menyentuh kebutuhan hidup layak. Jaminan sosial belum sepenuhnya menjangkau seluruh pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal. Sementara itu, penegakan hukum ketenagakerjaan sering kali lemah di hadapan kepentingan ekonomi yang lebih besar.

Disadari atau tidak, wajah buruh hari ini telah berubah, mereka tidak lagi hanya hadir di pabrik-pabrik atau kawasan industri, lebih jauh lagi, mereka ada di jalan sebagai pengemudi transportasi daring, di ruang digital sebagai pekerja lepas, dan di berbagai sektor informal yang tidak selalu terjangkau oleh perlindungan hukum. Fleksibilitas kerja yang sering dipromosikan sebagai bentuk kebebasan justru bagi banyak pekerja berarti ketidakpastian yang permanen, tanpa kontrak yang jelas, tanpa jaminan, tanpa kepastian masa depan.

Beranjak dari hal ini, sudah saatnya kita bertindak untuk membongkar ilusi retorika. Menghargai buruh tidak cukup dengan seremoni tahunan atau pernyataan simboliksemata, ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung oleh para pekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Berbagai tindakan hendaknya menjadi pemikiran para stakeholder seperti Pertama, penghargaan terhadap buruh harus tercermin dalam kebijakan upah yang adil. Upah tidak boleh sekadar memenuhi standar minimum administratif, tetapi harus mampu menjamin kehidupan yang layak. Selama pekerja masih harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar meskipun telah bekerja penuh waktu, maka penghargaan itu belum benar-benar ada.

Kedua, kepastian kerja harus menjadi prioritas. Sistem kontrak jangka pendek, outsourcing yang tidak terkendali, dan praktik kerja fleksibel tanpa perlindungan hanya akan memperdalam ketidakamanan ekonomi pekerja. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa fleksibilitas tidak berubah menjadi eksploitasi yang terselubung.

Ketiga, perlindungan hukum harus ditegakkan secara konsisten. Regulasi tanpa penegakan hanyalah ilusi keadilan. Pekerja harus memiliki akses nyata terhadap mekanisme perlindungan, baik melalui pengawasan ketenagakerjaan yang efektif maupun sistem peradilan yang berpihak pada keadilan substantif.

Keempat, dialog sosial perlu diperkuat. Buruh tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan, tetapi harus dilibatkan sebagai subjek dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa ruang dialog yang setara, kebijakan akan selalu berisiko mengabaikan suara mereka yang paling terdampak.

Hari Buruh seharusnya menjadi momen refleksi, bukan sekadar perayaan. Ia mengajak kita untuk menilai kembali apakah kita sudah berjalan sesuai dengan janji keadilan sosial yang sering kita ucapkan. Sebab tanpa tindakan nyata, setiap ucapan penghargaan hanya akan menjadi gema kosong yang hilang bersama waktu.

Dan mungkin inilah kenyataan yang paling perlu dihadapi dengan jujur, selama buruh masih dipaksa bertahan dalam ketidakpastian, selama kerja keras belum berbanding lurus dengan kesejahteraan, dan selama keadilan masih lebih sering diucapkan daripada diwujudkan, maka setiap peringatan Hari Buruh sesungguhnya bukanlah perayaan, melainkan pengingat bahwa kita masih belum selesai menjadi bangsa yang adil.

Pada akhirnya, ukuran sejati dari sebuah negara bukan terletak pada seberapa megah pembangunan yang ditampilkan, melainkan pada seberapa manusiawi ia memperlakukan mereka yang membangunnya. Selamat Hari Buruh 1 Mei.

(*)

Exit mobile version