Ketegangan struktural antara negara dan masyarakat adat
Dari kacamata teori demokrasi deliberatif, solusi yang berkelanjutan haruslah lahir dari proses deliberasi yang inklusif. Artinya, semua pihak yang terdampak pemilik kios, pedagang, niniak mamak dari berbagai unsur, pemerintah daerah, bahkan perwakilan dari tingkat provinsi harus memiliki ruang untuk menyampaikan argumen, didengar, dan dipertimbangkan secara serius. Tanpa itu, setiap kesepakatan berisiko dianggap sebagai hasil negosiasi tertutup yang hanya menguntungkan segelintir elite. Dalam konteks Minangkabau, ini sejalan dengan semangat musyawarah mufakat yang menempatkan kolektivitas di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Selain itu, penting juga untuk menyoroti dimensi keadilan distributif dalam kasus ini. Bagi hasil 70:30 antara kota dan nagari mungkin terdengar adil secara angka, tetapi pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pembagian itu mencerminkan kontribusi historis, risiko, dan kebutuhan masing-masing pihak? Jika tanah itu memang ulayat nagari, maka 30 persen bisa dianggap terlalu kecil, apalagi jika nagari kehilangan kontrol atas pengelolaan jangka panjang. Sebaliknya, jika pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pembangunan dan risiko operasional, maka 70 persen mungkin masih belum cukup untuk menutupi beban tersebut. Di sinilah pentingnya transparansi dan auditabilitas: agar pembagian itu tidak hanya adil secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substansial.
Akhirnya, kasus Pasar Payakumbuh bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah cermin dari ketegangan struktural antara negara dan masyarakat adat, antara modernitas birokratis dan tradisi lokal, antara efisiensi administratif dan legitimasi kultural. Solusinya tidak bisa dicari hanya di ruang sidang atau ruang rapat tertutup. Ia harus dicari di balai adat, di pasar, di tengah-tengah pedagang yang kehilangan sumber penghidupan, dan di hati nurani bersama bahwa kebenaran “nan bana” harus tetap menjadi rujukan tertinggi, bahkan di atas mufakat sekalipun.
Karena pada akhirnya, politik yang baik bukan hanya politik yang sah secara hukum, tetapi politik yang mampu merawat kepercayaan, keadilan, dan martabat semua pihak yang terlibat.
Referensi:
Berita Merdeka Online. (2026, 16 Januari). Walikota Zulmaeta pilih bungkam pembangunan pasar & sertifikat tetap jalan. https://www.beritamerdekaonline.com/walikota-zulmaeta-pilih-bungkam-pembangunan-pasar-sertifikat-tetap-jalan/sumatera-barat/payakumbuh/
Berita Merdeka Online. (2026, 18 Agustus). Siapa yang dibohongi & siapa berbohong. Pembangunan pasar bekas kebakaran terkatung. https://www.beritamerdekaonline.com/siapa-yang-dibohongi-siapa-berbohong-pembangunan-pasar-bekas-kebakaran-terkatung/sumatera-barat/
Marapi Post. (2026, 17 Agustus). Bangun Pasar Payakumbuh terkatung, siapa berbohong, siapa dibohongi. https://marapipost.com/index.php/2026/08/17/pembangunan-pasar-payakumbuh-terkatung-siapa-berbohong-siapa-dibohongi/
Pemerintah Kota Payakumbuh. (2026, 12 Januari). Pemko Payakumbuh klarifikasi isu pasar: Lahan sah, proses legal tanpa investor. https://berita.payakumbuhkota.go.id/pemko-payakumbuh-klarifikasi-isu-pasar-lahan-sah-proses-legal-tanpa-investor/
Portal PCV News. (2026, 9 Maret). Sertifikat lahan terbit, PUPR Payakumbuh siap lobi pusat untuk pembangunan kembali blok barat Pasar Payakumbuh. https://portalpcvnews.net/berita/pemerintah/5874/09/03/2026/sertifikat-lahan-terbit-pupr-payakumbuh-siap-lobi-pusat-untuk-pembangunan-kembali-blok-barat-pasar-payakumbuh
Ranahnews. (2025, 11 Desember). Niniak mamak tegaskan Pasar Syarikat berdiri di atas tanah ulayat. https://ranahnews.com/niniak-mamak-tegaskan-pasar-syarikat-berdiri-di-atas-tanah-ulayat/
Ranahnews. (2026, 28 Juli). Sidang PTUN Padang ungkap bantahan niniak mamak atas dasar penerbitan SHP Pasar Payakumbuh. https://ranahnews.com/sidang-ptun-padang-ungkap-bantahan-niniak-mamak-atas-dasar-penerbitan-shp-pasar-payakumbuh/
RRI Bukittinggi. (2026, 12 September). PTUN Padang tolak gugatan SHP Pasar Blok Barat Payakumbuh. https://rri.co.id/bukittinggi/regional/2724198/ptun-padang-tolak-gugatan-shp-pasar-blok-barat-payakumbuh
Sumbar Bisnis. (2026, 12 Januari). LKAAM Sumbar damaikan sengketa tanah ulayat Pasar Payakumbuh. https://www.sumbarbisnis.com/lkaam-sumbar-damaikan-sengketa-tanah-ulayat-pasar-payakumbuh/
Sumbar24jam. (2026, 5 Januari). Ninik mamak Koto Nan Godang dan Koto Nan Ampek, sepakat bangun kembali Pasar Payakumbuh pasca kebakaran. https://sumbar24jam.com/2026/01/05/ninik-mamak-koto-nan-godang-dan-koto-nan-ampek-sepakat-bangun-kembali-pasar-payakumbuh-pasca-kebakaran/
Relasi Publik Sumbar. (2026, 13 September). Tanggapi putusan PTUN Padang, prinsipal pertanyakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan SHP. https://sumbar.relasipublik.com/terbaru/90740/tanggapi-putusan-ptun-padang-prinsipal-pertanyakan-asas-asumum-pemerintahan-yang-baik-dalam-penerbitan-shp/
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press. (Karya asli diterbitkan 1992)
Migdal, J. S. (2001). State in society: Studying how states and societies transform and constitute one another. Cambridge University Press.
Scott, J. C. (1998). Seeing like a state: How certain schemes to improve the human condition have failed. Yale University Press.
Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press. (Karya asli diterbitkan 1922)
Young, I. M. (1990). Justice and the politics of difference. Princeton University Press.
(*)
