Opini

Vivere Pericoloso

349
Lanyalla Vivere Pericoloso

Sudah saya sampaikan di dalam pidato Sidang Bersama MPR RI tanggal 16 Agustus 2023. Bahwa azas dan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, belum pernah kita terapkan secara benar dan sempurna. Baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru. Karena itu, untuk menghindari praktek penyimpangan di masa lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan.

Caranya; kita kembalikan terlebih dahulu Konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa. Lalu kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum. Sehingga tidak mengubah sistem bernegara, dan tetap taat pada azas.

Kita beri adendum terhadap pasal-pasal tertentu, agar dapat kita pastikan tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di masa lalu.

Tetapi sekali lagi, bangunan dan konstruksi bernegara sesuai dengan Pancasila tetap kita pertahankan. Karena para pendiri bangsa kita bukan tidak tahu teori-teori barat. Bukan tidak tahu teori trias politica. Bukan tidak tahu pikiran Montesquieu. Tetapi para pendiri bangsa kita memang sengaja memilih sistem tersendiri: Demokrasi Pancasila.

Sistem yang cocok diterapkan untuk negara kepulauan yang super majemuk ini. Sistem yang cocok untuk negara dengan bentang jarak dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak London ke Kazakhtan. Dan jarak bentang dari Pulau Miangas sampe Rote sama dengan jarak Moskow ke Kairo.

Silakan melakukan Amandemen Konstitusi. Tetapi tidak mengubah Azas dan Sistem bernegara. Itu disebut Amandemen dengan Teknik Adendum. Seperti dilakukan Amerika Serikat sebanyak 27 kali, dan India 104 kali. Tetapi tanpa mengubah Azas dan Sistem bernegaranya.

Berbeda dengan Turki, yang secara tegas menyatakan dalam konstitusinya bahwa telah meninggalkan sistem Kesultanan Ottoman, untuk menjadi negara sekuler di era Kemal Ataturk pada 1 November 1922.

Demikian juga Perancis, yang secara tegas menyatakan meninggalkan bentuk Monarchi menjadi Republik. Sehingga di dalam Konstitusinya tertulis larangan untuk melakukan perubahan yang mengancam bentuk Republik negaranya.

Inilah yang dimaksud dengan perubahan yang sangat fundamental terhadap konstitusi. Sehingga disebut penggantian konstitusi. Dan itu dinyatakan secara tegas dan terbuka.

Lha Indonesia? Kita tetap menjadikan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dirumuskan pendiri bangsa di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi. Tetapi menghilangkan penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD. Inilah yang saya maksud Vivere Pericoloso. Atau dalam istilah anak gaul; Gak bahaya ta?

Opini

Jadi, di Indonesia, Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum…

Exit mobile version