Mjnews.id – Maraknya Pinjaman Online atau Pinjol semakin merajalela di sejumlah kota hingga masyarakat terjerat Pinjol Ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, sebagian besar kasus masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan Pinjaman Online Ilegal.
Semakin maraknya isu Pinjol Ilegal dengan tawaran bunga tinggi yang terus menghantui masyarakat merespon hal tersebut.
Komisi XI DPR RI melakukan pertemuan dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK di Kepulauan Riau, Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menyerukan Moratorium Pinjaman Online atau Pinjol.
Ia minta terhadap Otoritas Jasa Kedua (OJK) terus untuk melanjutkan Moratorium Pinjol, karena dinilai masih meresahkan masyarakatnya.
Selain itu, Regulasi Pinjaman Online atau Pinjol harusnya diperketat sambil mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan.
“Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri,” kata Puteri Anetta Komarudin sebagaimana dikutip Mjnews.id dari laman resmi DPR RI, pada Senin 4 Maret 2024.
Sebelum menjelang bulan suci Ramadan, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri, Anetta Komarudin, berharap seluruh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya tidak mudah tergiur untuk mengakses Pinjaman Online dengan berbagai tawaran, dengan adanya fenomena Pinjol tersebut tak ada lagi menelan korban jiwa.
“Kita sangat berharap menyambut bulan puasa dan lebaran ini tidak ada korban Pinjol yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih,” pungkas Puteri Anetta Komarudin.
(*)
