BeritaParlemen

BULD DPD RI Cermati Persoalan Fiskal Daerah Pasca Pemberlakuan UU HKPD

602
BULD DPD RI rapat bersama pakar kebijakan pajak dan otonomi daerah.
BULD DPD RI rapat bersama pakar kebijakan pajak dan otonomi daerah. (f/dpd)

Senada dengan itu, Pakar/Peneliti Kebijakan Pajak dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Inayati memberikan catatan tentang pengaturan retribusi daerah dalam UU HKPD.

Menurutnya, adanya penyederhanaan jenis pungutan retribusi menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

“Terdapat sejumlah faktor yang menentukan penerimaan pajak daerah di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi aspek kebijakan dan regulasi dan aspek administrasi,” tukas Inayati.

Inayati menambahkan, tantangan penguatan local taxing power di Indonesia ditentukan dan dikelompokkan pada kabijakan dan regulasi pajak daerah dan administrasi pajak daerah.

Selain itu, disparitas potensi penerimaan pajak daerah tidak merata karena beberapa objek pajak memiliki karakteristik khas yang berbeda-beda di daerah.

“Tiap daerah memiliki karakteristik dan potensi berbeda, seperti pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), dan pajak sarang burung walet sebagai contoh,” pungkasnya.

Melalui rapat ini, BULD DPD RI mencari perkembangan terkini atas persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah.

Persoalan itu khususnya menyangkut potensi melemahnya kemandirian fiskal daerah, potensi ketimpangan PAD antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan potential loss pendapatan daerah sejak diberlakukannya kebijakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diatur dalam UU HKPD.

(*)

Exit mobile version