Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi merinci Propemperda tahun 2025 adalah;
Ranperda Inisiatif DPRD Terdiri dari;
1. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Ranperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah;
3. Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar;
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan;
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan;
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah:
1. Ranperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2024;
2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025;
3. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029;
5. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044;
6. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK;
7. Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(Fuljo Saepurohman/Ambu)
