“Dan yang ketiga, rakyat atau penduduk di wilayah tersebut ikut bertanggung jawab terhadap masa depan dan keberlangsungan proses produksi perekonomian itu. Sehingga rakyat atau penduduk di wilayah tersebut ikut menjaga dan memperlancar proses produksi,” imbuhnya.
LaNyalla juga mengatakan, ketika terjadi pembangunan apapun yang berdampak kepada pemindahan atau pengosongan lokasi yang sebelumnya sudah menjadi bagian dari kehidupan rakyat atau penduduk di wilayah tersebut, harus ditempuh melalui model pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
“Yaitu dengan memastikan rakyat atau penduduk di wilayah tersebut menjadi bagian dari proses produksi perekonomian tersebut. Bukan asal diberi ganti rugi, lalu digusur dan diusir begitu saja,” tegasnya.
Kehadiran LaNyalla dimanfaatkan sejumlah nelayan untuk curhat. Seperti yang disampaikan Heru Sri Rahayu, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Surabaya, yang mengeluhkan dampak proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).
“Berbagai upaya telah kami lakukan bersama elemen masyarakat lain untuk menyuarakan keberatan terhadap proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut,” beber Heru.
Namun, hingga saat ini proyek yang berlokasi di perairan Pantai Timur Surabaya itu tetap berjalan. Menurut Heru, proyek tersebut berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, menggusur warga pesisir, serta berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup nelayan yang berasal dari Surabaya, Madura, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, dan Gresik.
(*/dpd)
