Parlemen

Gelar Raker, GKR Hemas Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terdampak Aktivitas Tambang Pasir

490
GKR Hemas Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terdampak Aktivitas Tambang Pasir
GKR Hemas Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terdampak Aktivitas Tambang Pasir. (f/dpd)

Pengawasan

Wakil Kepala Dinas DPUPESDM DIY, Kusno Wibowo menegaskan sebagai salah satu OPD teknis yang terlibat pengawasan operasional tambang, maka sebaiknya pengawasan dilakukan secara terintegrasi. Bisa didorong kolaborasi pengawasan antar OPD teknis.

ADVERTISEMENT

Terkait kewenangan pengelolaan minerba oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2020, saat ini ditindaklanjuti dengan PP No. 96 Tahun 2021, untuk kewenangan pengelolaan minerba akan dikembalikan ke pemda, namun masih menunggu terbitnya perpres.

Dari hasil raker tersebut, GKR Hemas menyimpulkan beberapa masukan dan usulan terkait penanganan aktivitas tambang pasir di DIY, yaitu: pentingnya pengaturan kewenangan pemda provinsi dalam pengelolaan minerba , maka perlu review UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Prosedur perizinan harus teliti, jangan terjadi manipulasi. Pengawasan pelaksanaan pertambangan dilaksanakan oleh OPD-OPD sesuai dengan kewenangannya. Untuk tata kelola pertambangan, perlu koordinasi intensif antar OPD dan instansi pusat yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan pertambangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan juga harus diberi sanksi tegas.

Untuk menindaklanjuti gejolak masyarakat akibat aktivitas tambang, Pemda DIY dan Pemda Kab. Sleman perlu melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat.

(dpd/eds)

Exit mobile version