Mjnews.id – DPD RI, melalui Wakil Ketua Nono Sampono, menyatakan komitmen untuk terus mengawal agar kehidupan berbangsa dan bernegara tetap berada pada jalur Pancasila dan UUD 45.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupaya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mencapai konsensus nasional dengan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 naskah asli, serta memperkuat konstitusi asli Indonesia yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Nono Sampono menjelaskan bahwa acara Silaturahmi Kebangsaan membahas 12 rekomendasi pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP-HAM) yang dibentuk oleh presiden.
Ia menyoroti rekomendasi pertama yang terkait dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada rentang tahun 1965-1966, yang berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI.
Nono Sampono menekankan bahwa peristiwa G30S/PKI merupakan pemberontakan bersenjata yang harus ditumpas oleh negara. Ia mempertanyakan korban dari peristiwa tersebut yang akan mendapatkan rehabilitasi.
Menurutnya, PKI telah melakukan tiga kali gerakan pemberontakan, yakni pada tahun 1926, pemberontakan Madiun pada tahun 1948, dan pemberontakan G30S/PKI.
Nono juga menyatakan bahwa meskipun PKI telah dilarang melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, indikasi keberadaan sisa-sisa PKI atau komunisme masih ada di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa komunisme saat ini memiliki wajah baru dengan ciri-ciri seperti menempel pada kekuasaan, pandai membersihkan diri, menggunakan politik adu domba, dan meminta maaf dan kompensasi kepada pihak lain.
“Nah, ini yang terjadi sekarang. PKI telah bergerak mendorong pihak lain untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi melalui Inpres ini. Posisi DPD RI adalah bagaimana TAP MPRS No. 25/1966 tetap menjadi payung hukum dalam rangka menghadapi ancaman bahaya laten komunis,” tegas Nono.
(ars/dpd)