Nilai Manfaat Dana Haji
Fadlul menambahkan bahwa selama ini nilai manfaat dana haji digunakan sebagai subsidi karena BPIH yang sesungguhnya lebih tinggi dari Bipih yang dibayarkan jemaah. Apabila nilai manfaat digunakan untuk mencover kenaikan biaya haji terus-menerus, hal ini akan mengganggu keuangan haji secara keseluruhan.
“Dampaknya apabila Bipih tidak dinaikkan, maka 5,2 juta jemaah haji yang masih dalam waiting list justru tidak mendapatkan subsidi dari nilai manfaat tersebut. Oleh karena itu, BPKH terus berupaya meningkatkan nilai manfaat haji melalui investasi di sektor perbankan syariah, sektor lembaga keuangan syariah non-perbankan, dan sektor lainnya,” lanjut Fadlul.
Menanggapi hal tersebut, Habib Ali Alwi menegaskan bahwa Komite III DPD RI akan mendorong pemerintah untuk menempatkan dana sebagai modal di BPKH dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji melalui berbagai instrumen.
“Upaya peningkatan nilai manfaat tersebut bertujuan untuk menghindari risiko terhadap dana haji jemaah. Kami juga meminta agar kenaikan Bipih dikemudian hari dilakukan secara bertahap, tidak signifikan, dan disosialisasikan kepada jemaah,” ucap senator asal Provinsi Banten tersebut.
(hes/dpd)
