Parlemen

Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua Barat ke Menteri ATR/BPN

827
Filep Wamafma bersama Hadi Tjahjanto
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (f/dpd)

“Oleh sebab itu bagi saya, ini waktunya bagi masyarakat, untuk tanah yang sifatnya hak ulayat dapat segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan kelembagaan adat agar mempermudah Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah-tanah yang sifatnya hak ulayat,” katanya lagi.

Tak hanya itu, wakil rakyat Dapil Papua Barat ini menyampaikan poin aspirasi kelima tentang izin pertambangan. Dirinya berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat turut mendukung adanya tambang rakyat di Masni maupun Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan mendukung peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat.

ADVERTISEMENT

“Tentu kami berharap adanya dukungan pemerintah dalam hal ini ATR/BPN terkait perizinan juga penggunaan kawasan-kawasan yang sifatnya khusus yang bisa dijadikan sebagai tambang-tambang rakyat. Terlebih, masalah tambang ilegal di Papua Barat juga belum tuntas, maka kami juga menginginkan kehendak masyarakat pemilik ulayat untuk dapat mengelola tambang rakyat dapat terpenuhi, lantaran hal itu berkaitan dengan sumber perekonomian rakyat setempat,” jelas doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.

Pada poin aspirasi keenam terkait dengan persoalan DOB provinsi, Filep berharap pemerintah dalam hal penataan ruang dapat memperhatikan kekhususan yang dimiliki provinsi di tanah Papua terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang Papua, seperti hak atas tanah dan sumber daya alam (SDA).

“Dengan memperhatikan kekhususan ini, kebijakan pengaturan tata ruang akan memberikan kenyamanan, kedamaian dan kesejahteraan, serta tidak memunculkan konflik baru antara masyarakat, investor maupun dengan pemerintah,” ucapnya.

Poin aspirasi ketujuh, Senator Filep menekankan perlu adanya sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan potensi daerah seperti pembangunan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, termasuk industri pariwisata di Bumi Kasuari itu agar realisasinya sesuai dan konstruktif untuk meningkatkan perekonomian sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup yang sehat di daerah.

“Nah, beberapa contoh yang kita sampaikan seperti masalah pengembangan kawasan industri di Papua Barat, soal provinsi konservasi yang juga membutuhkan pengaturan dan sinkronisasi kebijakan agar realisasinya tepat dan saling mendukung. Sehingga jangan sampai perdasus yang mendapatkan apresiasi PBB terkait dengan lingkungan ini kemudian tidak bermanfaat karena adanya Kawasan Industri,” katanya.

“Maka kebijakan yang seirama ini juga diharapkan mencakup wilayah pengembangan di masing-masing daerah sesuai branding yang dicanangkan misalnya pemerintah harus konsisten dan sinkron soal penataan ruang di Bintuni, Sorong dan pariwisata yang ada di Raja Ampat,” tutup Filep.

(dpd)

Exit mobile version