Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan terdapat lima bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah, yakni, Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Selain itu, terdapat 3 jenis bentuk pengamanan Barang Milik Daerah, yaitu Pengamanan Hukum, Pengamanan Fisik, dan Pengamanan Administrasi.
Sudirman, senator Aceh, menyampaikan perhatiannya mengenai masalah kepemilikan aset. “Pemda sedang tidak berdaya untuk menumbuhkembangkan dan mengelola aset daerah. Sementara itu, tidak ada anggaran khusus untuk mengelola aset daerah,” jelasnya berdasarkan serap aspirasi pada reses.
Oleh karena itu, beliau mengusulkan harus ada satu aturan mengenai pengelolaan aset yang lebih baik di daerah.
Fadel Muhammad, anggota DPD RI dari Gorontalo, menuturkan fokusnya tentang laporan BPK pada LKPD. “Terjadi pergeseran korupsi ke daerah” katanya.
“Bagaimana pengawasan di tingkat pusat untuk mengatasi hal tersebut?” pungkasnya secara ringkas.
Almalik Pababari, anggota Komite IV dari Sulawesi Barat, turut menegaskan terkait temuan BPK yang merugikan negara, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. “Bagaimana pandangan Bapak atas hal tersebut? Apa yang harus kita lakukan untuk selanjutnya?” tanyanya kepada Kemendagri dan Kemenkeu yang hadir pada RDP.
Ikbal Hi Djabid, senator dari Provinsi Maluku Utara, menjelaskan persoalan pengelolaan aset di provinsinya. “Banyak sengketa tanah dan banyak tuntutan dari masyarakat mengenai tanah” ucapnya.
“Terkait sengketa di Morotai, ada masalah pada masyarakat lingkar Bandara Morotai dengan lapangan udara yang dikelola Angkatan udara,” lanjutnya.
“Oleh karena itu, aset pemda perlu ditata dengan baik,” usulnya dalam rapat.
Muhammad Afnan Hadikusumo, anggota Komite IV dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan persoalan pertanahan di DIY. “Tidak ada milik daerah. Yang ada adalah tanah milik sultan,” ujarnya.
Afnan menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, beliau mengadvokasi kepentingan warga terkait tanah. Namun hingga kini belum tuntas persoalannya. Oleh karena itu, salah satu pertanyannya, apakah dalam pengelolaan aset, kemenkeu dan kemendagri ikut melakukan pembinaan pada aset pemerintah daerah?” tanyanya.
“Karena beberapa pemerintah daerah tidak bisa melakukan pemeliharaan aset dengan baik,” lanjutnya memberikan konteks pertanyaan.
Alexander Fransiscus, Anggota DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung, turut bertanya mengenai persoalan di daerah asal provinsinya. “Di Bangka Barat ada kawasan Pemda. Kawasan tersebut tidak bisa dibuatkan surat karena termasuk kawasan hutan lindung. Mohon kiranya bisa dilakukan pengalihfungsian hutan lindung karena kantor pemda banyak di daerah tersebut,” usulnya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup oleh pimpinan komite IV DPD RI, Fernando Sinaga yang salah satunya menyampaikan, “Perlunya koordinasi antar K/L dan pemda dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan pengelolaan BMN/BMD,” tutupnya.
(dpd)
