BeritaKabupaten PasamanPendidikan

Dunia Pendidikan Pasaman Tercoreng, Siswa TKJ yang PKL Malah Disuruh Urus Kandang Ayam

25
Siswa PKL di Diskominfo Pasaman urus kandang ayam
Siswa PKL di Diskominfo Pasaman urus kandang ayam. (f/ist)

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah, dinas pendidikan, dan instansi teknis lain agar tidak memperlakukan program PKL sekadar formalitas atau “tukar tenaga kerja gratis”.

Jika dibiarkan, perilaku ini berpotensi menciptakan budaya baru yang menormalisasi penyalahgunaan kewenangan terhadap siswa.

ADVERTISEMENT

LSM P2NAPAS berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas—bukan hanya agar para siswa mendapat keadilan, tetapi agar praktik-praktik menyimpang seperti ini tak lagi terjadi di tanah Pasaman.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Siswa bukan budak birokrasi, mereka adalah masa depan bangsa. Dan masa depan itu harus dihormati, bukan dimanfaatkan,” tutup Husein.

Slogan Pasaman Bangkit butuh perubahan. Bukan janji kosong, tanpa tindakan nyata.

Sementara itu, terkait penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

UU AP secara khusus mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, termasuk ASN, yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk tujuan yang bukan peruntukannya, melampaui batas kewenangannya, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.

(*/eds)

Exit mobile version