Mjnews.id – Orang tua murid hanya bisa diam saat angka dipatok sama rata. Di berbagai sekolah negeri, termasuk di SMA Negeri 1 Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, orang tua siswa kembali dihadapkan pada persoalan klasik: “sumbangan” komite dengan angka yang sudah dipatok, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per tahun.
Disebut sumbangan, bahkan boleh dicicil, namun faktanya jumlahnya seragam untuk semua wali murid.
Pertanyaan pun muncul: masihkah ini bisa disebut sumbangan, atau justru sudah menjelma pungutan?
Rapat komite yang dipimpin Ketua Komite Syafrial pada Senin (15/9/2025) di musala sekolah setempat, memutuskan nominal Rp1,5 juta per wali murid. Komite beralasan, dana itu untuk mendukung program sekolah.
Meski sempat disebut bahwa orang tua “tinggal memilih” berapa kesanggupan, pada akhirnya rapat mengerucut pada angka tetap. Sejumlah wali murid yang keberatan hanya bisa terdiam, apalagi ada kekhawatiran anak mereka mendapat imbas jika bersuara lantang.
“Awalnya saya pikir bisa sesuai kesanggupan, tapi akhirnya tetap dipatok juga. Mau protes, takut anak yang kena dampaknya,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis pendidikan Bung Tanol menilai praktik ini sudah menyalahi aturan.
“Komite sekolah memang boleh menggalang sumbangan, tapi sifatnya harus sukarela. Kalau dipatok dengan jumlah tertentu, apalagi diwajibkan, itu jelas sudah masuk pungutan liar (pungli) dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah pun telah melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri.
Regulasi sebenarnya terang benderang. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memperbolehkan komite sekolah mencari dana, namun hanya dalam bentuk sumbangan sukarela. Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 bahkan menegaskan: sumbangan harus tanpa paksaan, tidak boleh ditentukan jumlah dan waktunya.
