Pendidikan

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Dasarnya!

953
Stop Pungutan di Sekolah
Ilustrasi. Stop Pungutan di Sekolah.

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Minggu (11/09/2022), ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela.

Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.

ADVERTISEMENT

Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa, sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah “dana sumbangan pendidikan” namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.

Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Terhadap perbuatan tersebut, selaku masyarakat dapat, melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id.

Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Dasar Hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Referensi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada 18 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB.

Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud 1/2021), Pasal 12 Permendikbud 1/2021, Pasal 26 Permendikbud 1/2021 dan Pasal 35 Permendikbud 1/2021.

(Dana)

Exit mobile version