Polri

AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

99
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konprensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/07/2022). (f/humas)

JAKARTA, Mjnews.id – AKBP Raden Brotoseno, mantan Narapidana kasus korupsi, yang tidak diberhentikan dari institusi kepolisian di awal sidang etik, beberapa waktu lalu, akhirmya diberhentikan secara tidak hormat yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada Jumat 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konprensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/07/2022).
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.
Ia juga mejelaskan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti. 
“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” terang Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
(eki)
Exit mobile version