BeritaKabupaten Agam

Laporan Keuangan Pemkab Agam Peroleh Penghargaan WTP ke-10

89
Bupati Agam, Andri Warman beserta Ketua DPRD Novi Irwan terima Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus
Bupati Agam, Andri Warman beserta Ketua DPRD Novi Irwan terima Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus. (f/pemkab)

Mjnews.id– Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Kabupaten Agam dan kali ini diterima untuk yang kesepuluh kali berturut-turut sebagai bentuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, akuntabel dan melayani terutama dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran serta keuangan daerah.

Apresiasi bergengsi ini merupakan bentuk Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah mampu dan berkomitmen dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian intenal yang memadai dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundangan-undangan.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Agam, Andri Warman, beserta Ketua DPRD Dr Novi Irwan MPd dari kepala BPK Arif Agus di aula BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jum’at 3 Mei 2024.

Bupati Agam menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya atas atensi BPK dalam mengawasi penggunaan anggaran di Kabupaten Agam dalam penyelenggaraan perintahan dan pembangunan untuk Agam lebih maju.

“Penghargaan yang berturut turut selama 10 tahun diterima oleh Pemkab Agam dalam penggunaan anggaran merupakan sebuah prestasi yang mengesankan, tidak banyak daerah yang seperti ini dan kita harus menyukurinya,” kata Bupati.

Selain itu juga, Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemkab yang telah taat aturan dan azaz dalam menggunakan keuangan daerah.

“Kami atas nama pribadi dan Bupati mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua jajaran dengan solid sehingga hari ini kita dianugerahi WTP 10 kali,” ungkap Andri Warman.

Exit mobile version