BeritaKabupaten Agam

Bupati Agam Sampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ke DPRD

860
Bupati Agam Sampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ke DPRD
Bupati Agam Sampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ke DPRD. (pemkab)

Mjnews.id – Bupati Agam, H. Andri Warman, menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar pada hari Selasa 23 Juli 2024.

Bupati Agam menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 162 dan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT

“Dalam rangka mengatasi defisit murni pada Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang sangat besar dan tidak tertutupi dengan SiLPA tahun 2023, kami melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran oleh setiap SKPD dan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja yang tidak berpengaruh terhadap pencapaian target program dan kegiatan,” ujar Bupati Andri Warman.

Langkah ini diambil untuk menutup defisit APBD dan menciptakan perubahan APBD Tahun 2024 yang berimbang. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.601.400.952.536,- direncanakan menjadi Rp1.633.951.027.964,- bertambah sebesar Rp32.550.075.428 atau 2,03 persen. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp219.618.685.458,-, dan pendapatan transfer dari semula Rp1.381.032.267.078,- menjadi Rp1.413.582.342.506,-, bertambah sebesar 2,36 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp750.000.000.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024, belanja daerah yang semula sebesar Rp1.677.677.614.015,- menjadi sebesar Rp1.681.571.356.812,-, bertambah sebesar 0,32 persen. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada kelompok pembiayaan, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula Rp5.000.000.000,- menjadi Rp1.000.000.000,- berkurang sebesar 80 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan berupa SiLPA Tahun 2023, sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar atas laporan keuangan Pemda Tahun 2023, sebesar Rp48.620.328.848.

“Memperhatikan kondisi tersebut serta proses penyusunan perubahan anggaran yang dimulai dari perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS sampai dengan rancangan perubahan APBD harus disusun tanpa defisit, maka untuk menyeimbangkannya perlu dilakukan efisiensi belanja daerah dan evaluasi terhadap program-program kegiatan yang belum terlaksana serta penyesuaian penerimaan dana transfer tahun anggaran 2024,” tutup Bupati Andri Warman.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan anggaran yang lebih baik dan berkelanjutan untuk Kabupaten Agam.

(jef)

Exit mobile version