Hafis menambahkan namun, pernyataan pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa audiensi kami tidak membawa konsep dan tidak tepat sasaran sangat mengecewakan.
Lebih lanjut, Hafis mengatakan dengan ketidaktepatan sasaran atas dari pernyataan Pimpinan DPRD, hal itu menjadi ketidakpuasan yang dirasakan oleh seluruh OKP dan ormawa se Dharmasraya, bahkan sangat wajar jika masyarakat Dharmasraya memandang Anggota DPRD dalam konotasi negatif.
Sementara, Ketua KOPRI PMII Dharmasraya, Juwita Dwi Putri mengatakan dari aliansi menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 72 poin E, Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Sedangkan poin G Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Jelas sekali amanat undang-undang, di mana salah alamat dan tidak tepat sasarannya, ini kan lucu jadi kalau begini,” tegas Juwita.
Ketua KOPRI PMII Dharmasraya itu uga menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang menganggap tuntutan mereka tidak sebagai “PR”.
Menurut Juwita, tuntutan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja DPRD dan merupakan kewajiban DPRD untuk menindaklanjutinya.
“Tuntutan kami ini semata-mata untuk kebaikan Kabupaten Dharmasraya, agar penggunaan anggaran lebih efisien dan transparan,” tegas Juwita.
(wy)
