Mjnews.id – Di atas kertas, semuanya tampak aman. Kuota LPG tidak berkurang. Pasokan stabil. Distribusi berjalan. Namun di dapur-dapur rumah tangga kecil, cerita berbeda masih terdengar, antrean, harga melonjak, dan tabung kosong yang sulit didapat.
Di tengah situasi itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang pengawasan dan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi.
Surat itu bukan sekadar administrasi rutin, ia menjadi penegasan bahwa masalah kelangkaan bukan soal stok, melainkan soal tata kelola dan pengawasan di lapangan.
Menurut Bupati Annisa, kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Dharmasraya tetap 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal. Pasokan dari SPBE pun dalam kondisi aman. Artinya, secara matematis, kebutuhan masyarakat seharusnya terpenuhi.
Namun realitas tak selalu tunduk pada angka. Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, dugaan penyebab kelangkaan mengarah pada praktik distribusi yang menyimpang. Ada indikasi agen atau pangkalan menjual keluar wilayah Dharmasraya, serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Jika benar, maka persoalannya bukan lagi soal kelangkaan, tetapi soal moral distribusi.
Surat edaran itu mempertegas bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas secara tegas tidak diperkenankan menggunakan gas subsidi. Penegasan ini seolah menjadi pengingat bahwa subsidi adalah hak sosial, bukan komoditas bebas.
Langkah pengawasan juga diperketat. Pangkalan diwajibkan melakukan pendataan nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Distribusi harus 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Setiap transaksi wajib dapat dibuktikan dengan identitas sah.
Di sinilah pertaruhan sesungguhnya dimulai. Apakah sistem pendataan berbasis KTP mampu menutup celah permainan distribusi? Apakah pengawasan cukup kuat untuk memastikan 214.000 tabung benar-benar sampai ke tangan yang berhak? Ataukah kebijakan ini hanya akan tegas di atas kertas, namun longgar di lapangan?
Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil
Bupati Annisa menegaskan, pelanggaran seperti penjualan tanpa KTP, penjualan di atas HET, atau distribusi tidak sesuai ketentuan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sanksinya tidak main-main, rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pihak terkait, termasuk ke PT Pertamina (Persero) maupun SPBE.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi,” tegas Annisa.
