BeritaKabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Jaga Hutan untuk Masa Depan

28
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro ajak Masyarakat Cegah Karhutla. (f/humas)

Mjnews.id – Menjaga hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan kawasan hutan dan lahan tetap lestari serta terbebas dari ancaman kebakaran.

Pesan tersebut disampaikan Polres Dharmasraya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya di tengah pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

ADVERTISEMENT

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan, terutama saat membuka atau membersihkan lahan.

Menurutnya, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Di dalamnya terdapat sumber air, habitat berbagai satwa, serta ekosistem yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia. Karena itu, kerusakan hutan akibat pembakaran dapat meninggalkan dampak panjang yang tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.

“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak,” ajak Kartyana melalui media ini Minggu (23/08/2026) di Pulau Punjung.

Kapolres menegaskan, kebakaran hutan dan lahan dapat berkembang menjadi persoalan serius apabila tidak segera ditangani. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kencang.

Dampaknya pun tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Kepulan asap dapat mengganggu jarak pandang, menghambat aktivitas masyarakat, mengganggu kesehatan, serta menurunkan kualitas udara.

Lebih jauh, kebakaran juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem. Satwa kehilangan habitatnya, tumbuhan musnah, tanah mengalami kerusakan, sementara sumber-sumber air dan lingkungan sekitar ikut terancam.

Karena itu, Polres Dharmasraya mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berujung pada persoalan hukum. Polres menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan sampai api yang dinyalakan untuk membersihkan lahan justru berubah menjadi bencana yang merugikan banyak orang.

Exit mobile version