Perkuat pengawasan internal
Dalam pengelolaan hibah dan bansos, perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan proposal, kejelasan identitas penerima, ketepatan sasaran, serta kesesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan.
Reviu juga perlu dilakukan terhadap belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan sebelum pencairan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengawasan diarahkan pada kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, potensi pemecahan paket, pola transaksi tidak wajar, serta objektivitas pemilihan penyedia.
Paparan Sekda juga membahas capaian MCSP 2026 yang mencakup tujuh area penilaian, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui kegiatan ini, Pemkab Dharmasraya mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, memastikan kelengkapan data dan dokumen, serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara konsisten guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)
