Mjnews.id – Penyelesaian perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice merupakan langkah yang diambil oleh Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar dalam menangani kasus tersebut.
Pada tanggal 13 April 2023, pelaku NH melakukan penganiayaan terhadap korban YI di pinggir jalan Jorong Pulau Sangik, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Korban (YI) telah sepakat untuk berdamai dengan pelapor (NH) dan mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Pulau Punjung untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Pulau Punjung.
Proses mediasi dilakukan di ruangan Satreskrim Polsek Pulau Punjung pada tanggal 13 Juni 2023 pukul 11.00 WIB. Mediasi dihadiri oleh personel Unit Reskrim, terlapor (pelaku), korban, dan keluarga korban.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, menyatakan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka NH (30 tahun, swasta) dan korban YI (27 tahun, swasta) yang merupakan warga Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Kedua belah pihak, pelapor dan terlapor, telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian dan menarik kembali laporan pengaduannya. Mereka telah memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan (damai) dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian perkara atau berdamai dilakukan dengan menghadirkan korban, tersangka, dan saksi. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku (pihak ke I) dan korban (pihak ke II).
Kapolres AKBP Nurhadiansyah juga menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Dalam hal ini, jalan damai mencapai kesepakatan dianggap sebagai cara terbaik yang diterapkan dalam lingkungan masyarakat untuk mencegah timbulnya permusuhan dan dendam di kemudian hari.
“Tidak semua laporan harus diselesaikan secara hukum, dan pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik,” tegasnya.
(eko)
