Mjnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan yang melibatkan 3 orang pemuda.
Perdamaian kedua belah pihak difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Senin (17/07/2023) di aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri dan keluarga kedua belah pihak tersebut.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, didampingi Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri yang ditemui awak media pada Selasa (18/07/2023) kemarin di ruangan Kejaksaan Negeri setempat.
Dodik mengatakan, kami dari kejaksaan negeri Dharmasraya menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dalam perkaranya pasal 351 ayat 1 junto pasal ayat 55 (Dalam Kasus Penganiayaan) yang mana dalam kasus ini adalah tiga orang pemuda berstatus pelajar di salah satu SMU di Kabupaten Dharmasraya.
Masalahnya terkait dengan ada kesalahpahaman makanya terjadi lah pemukulan terhadap korban. Saat ini kami dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan penyelesaian perkara dalam Restorative Justice dengan pertimbangan lainnya.
Tiga orang pemuda berstatus pelajar berinisial MF, umur 18 tahun, kemudian RS, umur 19 tahun dan KI, umur 18 tahun. Setelah dilakukan perdamaian dan selanjutnya kita kembalikan kepada pihak keluarganya.
Untuk Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Dharmasraya dari bulan Januari hingga sekarang ini pada tahun 2023 yang telah kami selesaikan ada 5 perkara selama ini.
“Kami berharap berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan. (***)