Mjnews.id – Sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Bayu Agung Perdana dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu & Hukum Zamri Eka Putra hadir mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Angkatan III, di Pusdiklat MK Bogor, Selasa 17 September 2024.
Dikutip dari Komisioner KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana; Plt. Kepala Pusdiklat MK Nanang Subekti menyebut Bimtek ini digelar MK seiring karena waktu terbatas, hanya mengundang penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Seharusnya diundang juga Bakal Calon Kepala Daerah, namun karena belum ditetapkan maka diundang Partai Politik, begitu juga dengan perwakilan Advokat.
Adapun materi yang akan disampaikan diantaranya; Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024, kemudian Materi Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah yang diberikan langsung oleh KPU RI, dilanjutkan Materi Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Dilanjutkan Materi tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, disusul Materi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, kemudian Materi Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, terakhir ada Materi Praktek jawaban termohon yang akan diampu langsung oleh panitia bersama panitera muda dan asisten ahli hakim konstitusi.
Nanang Subekti berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dalam hukum acara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, dalam sambutan Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin mengakui sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, penyelenggara akan tertatih dengan tahapan keserentakan.
Buktinya, begitu tahapan Pemilu Nasional belum selesai, sudah langsung melaksanakan tahapan Pilkada. Saat ini, sedang berlangsung persiapan Pleno Penetapan DPT dan Penetapan Pasangan Calon.
“Hari ini juga baru dilaunching Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS, dimana seluruh Indonesia akan dibentuk sekitar lebih 400.000 TPS serta diperlukan 3 jutaan petugas KPPS,” tuturnya.
Dikatakan Ketua KPU RI, yang paling segar dalam ingatan, Putusan MK Nomor 60 dan 70, jika KPU salah ambil sikap, maka situasinya belum tentu seperti hari ini. Saat itu ada kegiatan Konsolnas di JCC. Tepat sebelum penutupan Konsolnas, langsung digelar Konferensi Pers.
Saat itu disampaikan bahwa KPU akan ikut dengan Putusan MK. KPU membuktikan bahwa tidak ada satu huruf pun dalam Putusan MK termasuk pertimbangannya, yang akan dikurangi dalam draft PKPU.
