BeritaKabupaten Sijunjung

Pemkab Sijunjung Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sumbar

196
Pemkab Sijunjung Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sumbar
Pemkab Sijunjung Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Sijunjung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar. Kegiatan ini juga diikuti oleh lima pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, dan Solok Selatan.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Bupati Benny Dwifa menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah menjadwalkan penyerahan LKPD, sehingga Pemkab Sijunjung dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

“Penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memenuhi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Benny menjelaskan, laporan keuangan tersebut disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memanfaatkan sistem informasi sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ini adalah wujud komitmen kami agar pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Bupati juga berharap, melalui pemeriksaan yang akan dilakukan BPK, Pemkab Sijunjung kembali mampu meraih opini terbaik.
“Semoga komitmen kami untuk kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terwujud,” harapnya.

Ia pun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya minta OPD terkait dapat memfasilitasi dan mendukung kelancaran pemeriksaan,” tukasnya.

Exit mobile version