Mjnews.id – Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung mendapat peluang pemaparan Proposal DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Selasa 9 Juli 2024.
Yang menghadiri Kepala OPD Terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, hadir secara virtual Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian ATR BPN.
Sekretaris Daerah Medison, mengatakan, sebelumnya juga telah menyampaikan usulan dan pembahasan proposal untuk DAK Tematik pada tahun 2024, namun karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga Kabupaten Solok tidak mendapatkan DAK Tematik tersebut.
“Kami mengusulkan kawasan yang berada di Nagari Tanjung Bingkuang karena Nagari ini merupakan nagari yang berbatasan langsung dengan Kota Solok sehingga Nagari Tanjung Bingkuang ini bertolak belakang dengan Kota Solok, dan Nagari ini juga masuk ke dalam RTRW dalam rangka Penataan Kota,” kata Medison.
Latar belakang mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah di nagari ini menjadi permasalahan yang utama, dan kawasan yang kita usulkan sebesar 9,8 hektare termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana.
Dikatakan Medison, kondisi sosial dan ekonomi juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena dari 7 kriteria indikator yang disampaikan untuk mendapatkan DAK ini, hampir seluruh indikator memenuhi syarat untuk mendapatkan DAK.
Kepala DPRKPP Retni Humaira sampaikan Urgensi mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena berdasarkan RTRW Nagari Tanjung Bingkuang ini merupakan nagari yang masuk ke dalam Penataan Kota.
“Kami menunjuk Nagari Tanjuang Bingkuang karena Berdasarkan SK Bupati ( SK Bupati Solok Nomor : 653-389-2022) tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok, Nagari Tj Bingkuang ini masuk ke dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayahnya kurang lebih 9,8 Ha,” paparnya.
Dikatakan Retni Humaira bahwa tujuan mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini, untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh yang ditargetkan dan untuk merekonstruksi, serta memperkuat fasilitas publik pemukiman di beberapa wilayah.
Retni Humaira mengatakan, manfaat yang bisa didapatkan adalah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada pemukiman kumuh sesuai dengan kriteria pemukiman kumuh yang ditetapkan, serta menurunnya luas pemukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanannya menjadi lebih baik.
Kami mengucapkan Nagari Tanjuang Bingkuang berdasarkan 7 indikator kawasan kumuh yaitu meliputi bangunan gedung, sekitar 18 hunian yang memiliki kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat. Untuk jalan lingkung sepanjang 1.986,54 M terdapat jalan dengan kondisi rusak sepanjang 1.131,88 m dan belum memiliki jalan sepanjang 384, 29 m , tidak memiliki drainase di pinggir jalan.
Retni Humaira juga menerangkan, untuk pengelolaan air limbah, sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) belum terkelola limbahnya, serta untuk ketersediaan air minum masyarakat membuat sumur bor tetapi tidak dilengkapi dengan cincin beton dan airnya berwarna keruh.
(sis)
