Usai kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres Solok mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti. Petugas juga telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi serta membuat laporan polisi.
Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Solok. Kepolisian menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena seluruh pengendara yang terlibat masih berusia pelajar. Kasat Lantas mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kehati-hatian saat berkendara menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan dan menghindari jatuhnya korban jiwa,” tukasnya.
(tri)
