BeritaKota BukittinggiParlemen

Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

759
Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. (f/humas)

Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menuntaskan tindak lanjut dari LHP BPK RI terhadap semua temuan dan rekomendasi BPK RI atas LKPD Kota Bukittinggi tahun 2023 dan pada tahun-tahun sebelumnya. Mohon informasi terkait progres tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK hingga saat ini.

Sisi belanja daerah, realisasi belanja daerah hanya sebesar Rp751.239.962.696 atau setara dengan 92,63%. Artinya masih ada Rp59.775.221.326 yang tidak dapat direalisasikan.

ADVERTISEMENT

Juru Fraksi Nasdem-PKB Zulhamdi Nova Chandra meminta penjelasan mengenai Rispora menurutnya Disisi pendapatan secara umum kinerja pemerintah baik dengan capaianRp706.975.448.172,65 dari anggaran sebesar Rp733.692.996.334,00 atau 96,36 persen dari target. PAD 89,59 persen yaitu total realisasi sebesarRp123.112.709.360,20. Pendapatan transfer capaian 87,90 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp134.012.443,45.

“Untuk pendapatan asli daerah ada penurunan pada tahun 2023 dibandingtahun 2022, kami Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan.Berkaitan dengan pendapatan daerah tersebut Kami Fraksi NasDem-PKBmohon penjelasan tentang Rispoda,” ujarnya.

Selanjutnya juru bicara Fraksi PAN Irman meminta penjelasan mengenai Laporan Realisasi Anggaran disebutkan Pendapatan-LRA Tahun2023 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp733 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp706 miliar lebih atau mencapai 96,36 persen dari target yang ditetapkan. Sementara Belanja Daerah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 811 miliar dengan realisasi sebesar Rp751 Miliar lebih dengan tingkat serapan anggaran sebesar 96,63 persen.

“Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah diperoleh defisit sebesar Rp44,2 miliar lebih yang ditutup dengan Pembiayaan. Pertanyaannya, kenapa bisa defisit? sementara sewaktu pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD kita sudah membicarakan rasionalisasi dalam pembahasannya,” tanyanya.

Selanjutnya juru bicara fraksi Golkar Syafril meminta melakukan pemerintah kota mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota.

”Dengan telah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, kami fraksi Partai Golongan Karya meminta agar segera ditetapkannya Peraturan Walikota, tujuannya agar tidak terjadinya kekosongan hukum dalam lembaga kemasayarakatan yang kita miliki, disisi lain juga supaya tidak adanya kebijakan ditingkat kelurahan yang bertentangan dan atau dianggap menyalahi aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

(Aii)

Exit mobile version