Selanjutnya fraksi PPP-PAN juga menyampaikan upaya peningkatan penanaman modal harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Salah satunya dalam bentuk investasi yang merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
“Kita berharap ke depannya dalam rangka meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal dalam mendukung investasi yang masuk. dengan program pelatihan keterampilan dan pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar. Selanjutnya kami juga berharap ada pengaturan yang jelas tentang pengelolaan izin usaha, khususnya terkait dengan perizinan yang mudah dan transparan, agar tidak ada birokrasi yang menghambat masuknya investasi,” katanya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, hantaran rancangan APBD 2025 telah disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, hari ini APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan.
Ia mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan APBD 2025 ini. Untuk itu diharapkan, APBD dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Terkait Ranperda Penanaman Mmodal yang menjadi pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Mmodal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan, karena telah lahir Undang-Undang Cipta Kkerja.
Untuk Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wawako mengungkapkan peran perda ini perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah pada Ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.
Selanjutnya terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Wawako berharap, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
(Adv/Siti Aisyah)
#LIPSUS DPRD BUKITTINGGI
