Kota BukittinggiParlemen

DPRD sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024

609
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. (f/siti aisyah)

Untuk Dinas Perkim, diminta percepatan penyelesaian permasalahan tanah konsolidasi di By Pass. Sehingga penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat terlaksana sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

“Untuk Pol PP juga diminta, dalam melakukan penertiban PKL di wilayah Kota Bukittinggi agar mengacu pada Perda terkait. Pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat secara rutin dengan melibatkan instasi terkait (TNI, Polri, Lurah, Camat, Dinsos dan Tokoh masyarakat),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, juga terdapat rekomendasi terkait kinerja Diskominfo, untuk menagih retribusi yang belum dibayarkan oleh objek retribusi (provider) agar dapat dijadikan sebagai target pendapatan untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya.

“DPRD juga meminta Dinas Pariwisata, untuk meningkatkan promosi objek wisata dan event, sehingga terjadi peningkatan kunjungan wisata yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan metode pembayaran secara elektronik (e-payment) pada objek-objek wisata milik Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan menghindari kecurangan,” ujarnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi pada DPRD Bukittinggi yang telah melakukan pembahasan LKPJ wali kota tahun 2024. Rekomendasi ini akan menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan pada 2025 dan 2026, penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2025 dan tahun 2026. Penyusunan perda, perwako dan kebijakan strategis kepala daerah lainnya.

“Kami mengimbau seluruh SKPD, agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini, karena hasil tindak lanjut itu, akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ 2025,” ungkap Wako.

(Aii)

Exit mobile version