Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055.
Selain itu, Pemko juga hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda SBRE, RPPLH tahun 2205-2055, serta hantaran Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 disampaikan di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Kamis 4 September 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat terhadap 2 rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yakni Hasil Fasilitasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Hasil Fasilitasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
“Menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur tersebut, masing-masing Pansus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melakukan pembahasan kembali bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah dan hasilnya akan dilaporkan serta dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama,” jelas Syaiful Efendi.
Selanjutnya, ketua DPRD juga menjelaskan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2025.
“Maka, selanjutnya Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025,” kata Syaiful Efendi.
Juru bicara Pansus Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Elfianis, menyampaikan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tepat, dan akurat. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Perkembangan TIK melalui penerapan SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK yang meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan penyelenggaraan pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
“Pentingnya SPBE didasari kebutuhan pemerintahan yang transparan dan tuntutan akan perubahan zaman yang semakin maju serta mendukung semua sektor pembangunan. Tujuan SPBE adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan TIK dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah, maka dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelas Elfianis.
