Pergeseran anggaran yang telah dilakukan pada tahun berjalan 2025 atas penyesuaian pendapatan dan belanja Daerah karena hal-hal sebagai berikut, Mengakomodir alokasi Dana Transfer berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025; dan Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Perkembangan lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan dalam tahun berjalan 2025, antara lain seperti, penyesuaian/pengalihan alokasi anggaran pembayaran gaji Tenaga Kontrak yang tidak lagi diteruskan kontrak kerjanya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wawako juga menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2025, semula ditetapkan sebesar Rp154.733.530.399,00 setelah perubahan menjadi Rp165.711.732.640,00 atau bertambah sebesar 7,09%. Pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp576.021.392.741,00 menjadi Rp588.446.860.092,00 atau bertambah sebesar 8,03%. Belanja Daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp49.248.103.329,89, semula sebesar Rp737.994.762.792,00 menjadi Rp793.344.566.121,89.
“Capaian kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2025 mencakup 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan, dengan fokus pada pelayanan dasar masyarakat yang mencapai SPM 98,61%. Pelaksanaannya didukung kebijakan strategis serta tindak lanjut rekomendasi DPRD melalui perangkat daerah untuk menjawab permasalahan pembangunan,” ungkapnya.
(Aii)
