BeritaKota BukittinggiParlemen

‎DPRD Bukittinggi Terima Naskah Akademik dan Usulan Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai

21
Ketua ‎DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi terima Naskah Akademik dan Usulan Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai
Ketua ‎DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi terima Naskah Akademik dan Usulan Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai dari KAN. (f/humas)

Mjnews.id – ‎Kerapatan Adat Nagari (KAN) serahkan usulan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai kepada DPRD Kota Bukittinggi. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi beserta anggota dewan di Ruang Sidang DPRD, Selasa 29 September 2026.

‎Juru bicara Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN), Inyiak Dt. Samiak, menyampaikan, bahwa permohonan pengakuan ini berlandaskan pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Meskipun konstitusi menjamin keberadaan masyarakat adat, implementasi teknis di daerah tetap membutuhkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum yang spesifik.

ADVERTISEMENT

‎​”Kerapatan Adat Kurai (KAK), secara bernegara selama ini belum memiliki legal standing yang kuat seperti lembaga lain yang memiliki AHU di Kemenkumham. ‎Kami berharap DPRD Kota Bukittinggi dapat menindaklanjuti dan memproses Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran Perda tersebut diharapkan menjadi kepastian hukum bagi kelestarian hak-hak adat, tanah ulayat, dan tatanan kebudayaan Kurai di Kota Bukittinggi,” ujarnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan apresiasi terhadap penyerahan naskah akademik dan usulan Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai. Tahap selanjutnya DPRD akan mengkonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.‎

‎”Terkait dengan pengusulan Ranperda masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan. Naskah akademik dan usulan Ranperda dari KAN sudah kami terima dan selanjutnya akan dipelajari serta mengkonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Syaiful Efendi.

(Aii)

Exit mobile version