Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna pengumuman penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako-Wawako) Padang di aula kantor DPRD pada Jumat (7/1/2025) sore.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Padang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, pada Kamis 6 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, setelah hasil putusan MK keluar, wajib dilaksanakan paripurna penetapan.
Muharlion menjelaskan bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil penetapan calon terpilih, pihak DPRD segera menggelar rapat paripurna.
“Kami telah menerima berkas penetapan dari KPU, termasuk SK pasangan terpilih, rekapitulasi perolehan suara, serta putusan MK. Hari ini semua dokumen tersebut kami paripurnakan dan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Muharlion.
Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan paripurna ini dilakukan agar proses pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 berjalan lancar.
“Kalau semuanya selesai lebih awal, SK Wali Kota Padang juga dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, tidak akan ada hambatan pada saat pelantikan,” jelasnya.
Muharlion berharap dengan adanya kepemimpinan baru, Kota Padang dapat berkembang lebih baik ke depannya.
“Wali kota terpilih ini memiliki pengalaman di Padang Panjang dan sudah memahami karakteristik Kota Padang. Semoga kepemimpinan baru ini membawa semangat dan perubahan positif,” tambahnya.
