BeritaKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Targetkan PAD Naik 30 Persen

372
Rapat paripurna DPRD Kota Padang
Rapat paripurna DPRD Kota Padang. (f/pemko)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melalui rapat paripurna menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada Jumat (25/7/2025).

Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Osman Ayub, yang mewakili pimpinan dewan.

ADVERTISEMENT

Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui rapat internal, rapat kerja bersama, serta kunjungan kerja pada pertengahan Juli 2025.

Menurut Osman Ayub, RPJMD yang disusun memuat visi untuk menjadikan Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat, yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga tata kelola pemerintahan yang cerdas, transparan, dan partisipatif.

“Selain smart city, komitmen kita bersama adalah menjadikan Padang sebagai kota sehat. Artinya, kota yang bersih, nyaman, aman, dan layak huni, yang diwujudkan melalui kegiatan terintegrasi antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya, Senin 28 Juli 2025.

Ia juga memaparkan misi pembangunan yang terdiri dari delapan poin, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan indikator kota pintar dan sehat, pembangunan infrastruktur hijau, kemudahan investasi, hingga pengembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri kreatif.

Dari sisi keuangan, DPRD menyebutkan proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp3,3 triliun pada 2025 menjadi Rp4,3 triliun pada 2027 atau naik sekitar 30,3 persen dalam dua tahun.

Proyeksi tersebut dinilai realistis apabila pemerintah kota mampu mengoptimalkan pajak daerah, melakukan digitalisasi sistem perpajakan, meningkatkan kinerja BUMD, dan mengembangkan sektor ekonomi lokal.

“Proyeksi pertumbuhan PAD sebesar 14,1 persen per tahun masih rasional jika diiringi optimalisasi pajak daerah, e-Tax, revitalisasi BUMD, serta penguatan sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi digital,” jelas Osman.

DPRD menegaskan bahwa seluruh proyeksi dan arah kebijakan dalam RPJMD harus mengikuti prinsip akuntabilitas fiskal dan mengacu pada aturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

(eds)

Exit mobile version