BeritaKota PadangUNP

Erianjoni: UNP Terus Sosialisasikan dan Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik

393
Bedah Buku “Memahami Sengketa Informasi” karya Syawaluddin (Komisioner Komisi Informasi Pusat) di Gedung Perpustakaan dan Pusat Informasi UNP, Sabtu 18 Oktober 2025
Bedah Buku “Memahami Sengketa Informasi” karya Syawaluddin (Komisioner Komisi Informasi Pusat) di Gedung Perpustakaan dan Pusat Informasi UNP, Sabtu 18 Oktober 2025. (f/humas)

Mjnews.id – Dalam Bedah Buku “Memahami Sengketa Informasi” di Gedung Perpustakaan dan Pusat Informasi Universitas Negeri Padang (UNP), Sabtu 18 Oktober 2025, Sekretaris UNP, DR Erianjoni menegaskan bahwa UNP sebagai perguruan tinggi yang telah meraih predikat Perguruan Tinggi Informatif, terus mensosialisasikan dan menggaungkan KIP.

Bedah buku karya Syawaluddin (Komisioner Komisi Informasi Pusat) itu menghadirkan pembedah buku Khaidir, SH, M.Hum, MAPA, Ph.D (Dosen FIS UNP) dan Riswandi, S.Pd (Komisioner KI Sumbar), dan dihadiri dekan FBS Prof Ermanto, kalangan aktivis mahasiswa dari berbagai fakultas dan prodi di UNP, termasuk jurnalis mahasiswa dari Ganto.

ADVERTISEMENT

“Keterbukaan informasi menjadi sesuai yang sangat penting dan urgen bagi badan publik. Karena itu, kita di UNP terus berkreatif dan memikirkan pola sosialisasi keterbukaan informasi agar lebih masif,” ujar DR Erianjoni.

Dalam perkembangannya, lanjut DR Erianjoni, UNP menemukan model baru dalam mensosialisasikan Keterbukaan Informasi yakni melalui ranah kebudayaan. Media yang digunakan adalah seni tradisional Rabab.

“Kita melihat, seni Rabab sangat diminati masyarakat. Karena itu kita melihat, sosialisasi melalui Rabab akan lebih efektif, karena keterbukaan informasi bisa masuk dalam cerita Rabab yang dimainkan,” pungkas DR Erianjoni.

Sementara Senior Eksekutif UNP, Prof. Ganefri, Ph.D saat tampil sebagai keynote speaker mengatakan, dalam konteks demokrasi, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan membangkitkan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan. UNP sebagai Perguruan Tinggi Informatif, telah membangun sekolah Keterbukaan Informasi, sebagai bentuk komitmen pada KIP.

“UNP membuktikan komitmen kita pada Keterbukaan Informasi dengan membangun Sekolah Keterbukaan Informasi, kemudian membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Dengan begitu, publik atau masyarakat dapat mengetahui proses bisnis di UNP melalui layanan website yang telah disiapkan PPID,” katanya.

Menurut Ganefri, faktor penyebab munculnya sengketa informasi publik adalah penolakan badan publik dengan alasan kerahasiaan, padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dijelaskan soal sejauhmana sebuah informasi itu Dikecualikan atau Tidak Dikecualikan.

“Namun ada juga munculnya sengketa informasi karena masyarakat peminta informasi tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan cukup dari PPID badan publik tersebut. Ada juga karena batas waktu jawaban yang melewati ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008,” ungkap Prof. Ganefri.

Di sisi lain Prof Ganefri mengungkapkan bahwa kampus harus jadi rule model keterbukaan informasi. Karena itu, kampus dan mahasiswa harus dapat mengembangkan pembelajaran terkait keterbukaan informasi.

UNP berkomitmen memasifkan KIP dengan membangun Sekolah Keterbukaan Informasi, termasuk menyiapkan modul pembelajaran. Beberapa kali telah berlangsung kelas keterbukaan informasi yang melibatkan PPID.

“Ke depan, kita akan mengembangkannya dengan melibatkan kepala desa atau wali nagari yang ada di Sumbar. Kita yakin, hal ini akan berdampak positif dalam pengelolaan informasi di desa atau nagari, yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Prof. Ganefri.

(ms/eds)

#beritaunp #sdgs

Exit mobile version