Mjnews.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, minta kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang untuk menindak lurah dan camat yang diduga mendukung salah satu calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Helmi Moesim, juga dikenal sebagai Da Ay, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran dan menekankan agar lurah dan camat yang ingin berpolitik mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat tersebut diadakan setelah DPRD Kota Padang menemukan bukti-bukti bahwa beberapa lurah dan camat diduga mendukung caleg tertentu dengan tindakan politik yang melanggar aturan. Beberapa bukti termasuk rekaman telepon dan tangkapan layar pesan WhatsApp yang menunjukkan upaya mendukung caleg dengan memanfaatkan dana kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan bahwa aturan yang mengatur ASN sudah jelas, dan ASN dilarang menjadi anggota partai politik serta tidak boleh memihak atau berpihak kepada kepentingan siapa pun.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Boby Rustam, juga menyoroti bahwa caleg seharusnya mempromosikan diri mereka tanpa bantuan dari pemerintah. Tindakan seperti menggunakan dana pemerintah atau memerintahkan pejabat pemerintah untuk tujuan politik adalah pelanggaran netralitas dan berpotensi merusak integritas Pemilu.
Sekda Kota Padang, Andre Algamar, berjanji untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dan akan melakukan pengawasan yang ketat. Jika terbukti bahwa ASN Pemko Padang terlibat dalam tindakan politik yang melanggar aturan, tindakan disiplin akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekda juga menekankan bahwa langkah-langkah perbaikan akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(*/eds)
