BeritaHukumKota Payakumbuh

PN Padang Gelar Sidang Kedua Siska Jewelry vs Selebgram Amak Lisa

145
Kuasa Hukum Dafikal Husni Bersama Siska Jewelry
Kuasa Hukum Dafikal Husni bersama Siska Jewelry. (f/ist)

Mjnews.id – Sidang kedua Siska Jewelry vs Selebgram Amak Lisa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa 23 April 2024 kali ini terlihat dihadiri pihak Amak Lisa selaku tergugat didampingi kuasa hukumnya.

Majelis hakim di dalam persidangan kedua tersebut menunjuk mediator sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 guna mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak.

Setelah menunjuk mediator, Siska Jewelry dan Amak Lisa langsung melaksanakan mediasi, proses mediasi ini berlangsung sekitar lebih kurang 30 menit di ruang mediasi PN Padang dan akan diagendakan kembali minggu depan untuk menunggu tuntutan dari Siska Jewelry untuk Amak Lisa yang akan dibacakan di dalam proses mediasi berikutnya.

Kuasa hukum Siska Jewelry kepada wartawan mengatakan, setelah pada sidang pertama yang lalu pihak tergugat tidak hadir, di sidang kedua ini sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), majelis hakim telah menunjuk mediator dari hakim untuk melaksanakan upaya perdamaian bagi kedua belah pihak,” kata Dafikal Husni, S.H, Selasa 23 April 2024.

Dikatakan Dafikal Husni, selama proses mediasi pihak tergugat telah menyampaikan kepada Siska Jewelry bahwa ingin berdamai dan hal tersebut disambut oleh tanggapan Siska Jewelry yang masih membuka peluang untuk menyelesaikan secara damai.

“Tentu saja klien kami Siska masih membuka peluang untuk permasalahan ini dapat diselesailan dengan baik dan nanti kita lihat saja apakah tergugat juga berkeinginan yang sama dan memiliki itikad baik seperti yang telah disampaikannya tadi di ruang mediasi,” jelas kuasa hukum Siska Jewelry.

Exit mobile version