BeritaKota PayakumbuhPendidikan

Ketum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia Temui Kepala SMAN 4 Payakumbuh, Begini Hasilnya

889
Ketua Umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKAEI), Wisran bersama Kepala SMAN 4 Kota Payakumbuh, Arneti Gustati
Ketua Umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKAEI), Wisran bersama Kepala SMAN 4 Kota Payakumbuh, Arneti Gustati. (f/ist)

Mjnews.id – Ketua Umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKAEI), Wisran dampingi langsung alumni SMAN 4 Payakumbuh angkatan 2021 perihal ijazah mereka yang ditahan oleh pihak Sekolah, Selasa 17 September 2024.

Alumni SMAN 4 Kota Payakumbuh Angkatan 2021 melaporkan kejadian tersebut kepada ketua umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia untuk meminta melakukan mediasi terkait ijazah yang ditahan.

ADVERTISEMENT

Merujuk Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Maka sebagaimana yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
8. Mewujudkan tujuan negara

“Oleh karena itu, Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia akan ikut andil dalam mediasi demi keadilan dunia pendidikan,” kata Wisran.

Dikatakan Wisran, dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia, sehingga sudah menemukan titik terang. Terkait ijazah yang belum diberikan, kepala SMAN 4 akan segera memberikan kepada alumni SMA 4 tahun 2021 itu.

“Alhamdulillah mediasi ini berjalan dengan baik,” tutup Wisran.

Sementara Kepala SMAN 4 Kota Payakumbuh, Arneti Gustati saat dikonfrimasi mengatakan, ketelatan blangko menjadi penghambat ijazah masih belum diberikan, sementara murid yang sudah lulus tidak muncul lagi di sekolah.

“Saya juga mengimbau kepada semua murid yang belum menerima ijazah untuk segera ambil ijazah dan berurusan langsung dengan saya,” ucapnya.

(Yud)

Exit mobile version