Kota Payakumbuh

Besarnya Anggaran Honorarium TAPD Kota Payakumbuh Tahun 2024 Tuai Sorotan

514
Alokasi honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh tahun 2024
Alokasi honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh tahun 2024. (f/ist)

Mjnews.id – Besarnya alokasi anggaran honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Payakumbuh tahun 2024 tuai sorotan. Apa sebab?

Berdasarkan data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran untuk TAPD Kota Payakumbuh mencapai Rp1,29 miliar, jauh lebih besar dibandingkan alokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota yang hanya Rp483 juta, meskipun memiliki APBD lebih besar.

ADVERTISEMENT

Hal ini tentu memicu dugaan adanya ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan standar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2022.

Sesuai aturan tersebut, honorarium untuk TAPD memiliki standar yang jelas, mulai dari Rp600.000 hingga Rp3.500.000 per orang untuk setiap kegiatan atau bulan.

Jika dihitung berdasarkan standar honorarium yang berlaku, anggaran Rp1,29 miliar untuk TAPD Kota Payakumbuh tampak tidak sejalan dengan jumlah posisi yang tersedia di struktur TAPD.

Sebagai gambaran, posisi seperti pembina TAPD memiliki honorarium Rp3.500.000 per bulan, sementara anggota pendukung hanya Rp1.100.000.

Dengan total posisi TAPD yang biasanya berkisar 10–15 orang, serta masa kerja tahunan, sulit membenarkan besarnya anggaran yang dialokasikan. Sebaliknya, di Kabupaten Lima Puluh Kota, anggaran honorarium TAPD sebesar Rp483 juta tampak lebih proporsional jika dibandingkan dengan standar yang sama.

Menanggapi besarnya anggaran yang dialokasikan untuk TAPD Kota Payakumbuh menimbulkan dugaan adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam perencanaan anggaran ini. menilai alokasi yang tidak proporsional itu perlu diaudit secara mendalam.

“Jika kita mengikuti standar yang berlaku, sulit membenarkan anggaran Rp1,29 miliar untuk TAPD, terkesan ada dugaan indikasi mark-up atau pembengkakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Hal ini perlu ditelusuri oleh aparat hukum,” kata Wisran ketua umum LSM Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKA) saat bincang-bincang dengan wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Wisran juga mengatakan, apakah alokasi anggaran Rp1,29 miliar untuk TAPD Kota Payakumbuh merupakan kebutuhan riil atau indikasi pemborosan yang disengaja?

“Isu ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dugaan praktik KKN dapat dicegah,” tegas Wisran.

Wisran pun berharap transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami merasa ada yang tidak beres dengan anggaran ini. Harus ada transparansi dan audit dari pihak berwenang,” tutup Wisran.

Sementara itu, Kepala BK (Badan Keuangan) Daerah Kota Payakumbuh, Syafwal, MM saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan, kalau ingin info resmi tentang SHSD yang salah satunya pengaturan honorarium, sebaiknya diajukan ke Pj Wako Payakumbuh atau Sekda.

“Nanti bisa pak Sekda yang jelaskan selaku ketua TAPD,” ucapnya singkat saja.

(Yud)

Exit mobile version