BeritaKota Payakumbuh

PPPK di Payakumbuh Belum Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai

44
Tambahan Penghasilan Pegawai
Ilustrasi.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum dalam Perwali yang melarang pencairan TPP bagi PPPK. Jika Pemkot berpegang pada regulasi ini sebagai alasan tidak membayarkan hak PPPK, maka jelas terdapat kekeliruan dalam penerapannya.

Salah seorang tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah bekerja sepenuh hati untuk daerah ini, tetapi hak kami tidak kunjung diberikan. Regulasi sudah jelas, tetapi mengapa pemerintah daerah belum bertindak? Kami merasa diabaikan,” katanya kepada wartawan saat bincang-bincang dengan media ini, Sabtu 1 Maret 2025.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kelalaian dari Pemkot dalam memperjuangkan hak para PPPK? Jika daerah lain mampu mengalokasikan anggaran untuk TPP PPPK, mengapa Kota Payakumbuh belum bisa?

Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini berpotensi menurunkan motivasi kerja PPPK dan berimbas pada pelayanan publik dan apakah hak pegawai harus terus diperjuangkan dalam ketidakpastian? Publik menunggu jawaban dan aksi nyata dari Pemerintah Kota Payakumbuh yang dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota yang baru saja dilantik.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Payakumbuh saat dikonfirmasi wartawan sekaitan keluhan PPPK, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam serta diduga lagi sibuk.

(Yud)

Exit mobile version