BeritaKota Payakumbuh

Papan Reklame di Pasar Ibuh Diduga Tanpa Izin, Kadis PUPR Payakumbuh Terkesan Bungkam

753
Billboard di pelataran Pasar Ibuh blok Barat Kota Payakumbuh
Billboard di pelataran Pasar Ibuh blok Barat Kota Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Papan reklame (Billboard) berdiri tanpa izin di pelataran Pasar Ibuh blok barat Kota Payakumbuh. Billboard tersebut diduga milik swasta yang didirikan tanpa konfirmasi dan tanpa izin dari pihak Dinas PUPR dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melalui Kabid Pasar Firman Hadi kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025, di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, papan reklame tersebut diketahui telah berdiri sejak 11 Februari 2025 tanpa ada informasi dari pihak terkait atau kepengurusan izin yang dilayangkan kepada kami sebagai bidang/pihak pengelola pasar.

“Selain itu, reklame tersebut berdiri tidak pada tempat yang semestinya, karena area tersebut adalah kawasan pasar yang tidak boleh dipasang berbagai papan iklan/reklame. Pasar adalah area publik yang bebas dari iklan dan reklame. Hal tersebut juga mengundang komplain dari para pedagang ke kami selaku pengelola pasar,” katanya.

Ditambahkan Kadis Koperasi UMKM, M Faizal saat dihubungi wartawan menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait pembongkarannya.

Mengetahui hal itu, Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran, mengatakan kepada wartawan, semestinya Pemko Payakumbuh atau pihak terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak menjadi isu miring nantinya.

Wisran juga menyampaikan, demi tegaknya supremasi hukum yang tak timpang tindih, Pemko Payakumbuh atau instansi terkait segera melakukan pembongkaran papan reklame/bilboard yang diduga tak memiliki izin itu.

Di lain pihak, Kadis PUPR saat dimintakan tanggapannya sekaitan pembokaran dugaan papan reklame/billboard ilegal itu, hingga berita ini di turunkan belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam.

(Yud)

Exit mobile version