Zeki Oktariza Karini juga menyebutkan, lubuk larangan adalah bank ikan kita dengan menebarkan ribuan bibit ikan lokal hari ini kita memastikan bahwa populasi ikan di sungai ini akan tetap lestari dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita di masa yang akan datang.
“Ini juga merupakan bagian dari usaha kita dalam mewujudkan ketahanan pangan lokal,” sambung Zeki.
Lebih lanjut Zeki menyampaikan pentingnya menjaga aturan, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan adat yang berlaku di kawasan lubuk larangan. Area ini adalah area terlarang untuk aktivitas penangkapan ikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, mari kita awasi sama-sama agar bibit ikan ini tumbuh besar dengan optimal.
“Kebersamaan kegiatan ini dapat dilaksanakan berkat kerja sama yang baik antara pemerintah kelurahan, lembaga adat, LPM dan masyarakat, semangat gotong royong ini harus kita teruskan dan dipelihara.
“Kita berharap ketika masa panen tiba kita dapat memetik hasilnya bersama-sama yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga memper erat tali silaturahmi antar masyarakat,” urainya.
Di ujung kegiatan, Niniak Mamak Koto itu juga terlihat melepas bibit ikan larangan Masjid Muhsinin Tiakar secara resmi dilepas oleh Zeki Oktariza Karini Dt. Paduko Sati Marajo, dilanjutkan oleh Dt. Pobo Nan Putiah, Ketua KAN Nagari Tiakar, Dt. Manggung Pirawan, Ketua KAN Nagari Payobasung, dan seterusnya dilanjutkan oleh Lurah Tiakar Beni, Ketua LPM, serta para tokoh masyarakat Nagari Tiakar.
Kegiatan yang digagas oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelurahan Tiakar, Kenagarian Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur tersebut adalah dalam bentuk mempererat silaturahmi antara kelompok masyarakat, Ninik Mamak serta anak nagari di tiga nagari tersebut.
Tampak hadir Ketua LPM Tiakar, Sepriyendi, yang juga selaku Ketua Pokmaswas, Ketua Kelompok Tani Afriyones (Am), serta beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Tiakar dan Payakumbuh Timur lainnya.
(Yud)
