BeritaKota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Bantah Isu Pembangunan Pasar Melalui Investor

450
Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat
Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat. (f/ist)

Menurut dia, Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970.

Hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat (Pasar C dalam Kotamadya Daerah Tingkat II se-Sumatera Barat), pada diktum ke-dua menjelaskan bahwa menyerahkan penguasaan dan pengelolaan pasar Serikat yang terdapat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II sepenuhnya kepada Wali Kotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II masing-masing dalam bentuk Badan/Unit Kerja.

ADVERTISEMENT

“Dengan dasar regulasi ini, lahan pasar merupakan lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemda yang tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 dan tanah serta bangunan sudah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh dengan Registrasi Nomor : 12.01.03.76.102111.00000.00000.1979 1.3.1.01.01.02.001.0001.

Meski sempat terjadi penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih jalur dialog dan musyawarah.

Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari sepakat mendukung pembangunan dan revitalisasi pasar, menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis dan memberikan kompensasi 30 persen untuk nagari.

“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” ucapnya lagi.

(Yud)

Exit mobile version