Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 Ombudsman menilai 310 instansi di Sumbar, meliputi pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.
Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, yakni 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari.
Adel juga memaparkan sejumlah capaian pengawasan Ombudsman, antara lain distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, serta realisasi hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi hal itu, Zulmaeta mengatakan seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.
“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh itu juga diisi dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi.
(MC/Yud)
