BeritaKota PayakumbuhParlemen

Politisi Muda Nasdem Payakumbuh Sorot Pelantikan Pimpinan PDAM

159
Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J sorot pelantikan pimpinan PDAM
Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J. (f/ist)

Mjnews.id – Politisi muda Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J menyoroti pelantikan pimpinan PDAM Kota Payakumbuh yang dinilai perlu ditinjau dari aspek legalitas dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku.

Ainul Farhan J yang juga anggota Komisi B sekaligus mitra PDAM Payakumbuh dalam pesan singkat Whatsappnya kepada wartawan mengatakan bahwa setiap kebijakan kepala daerah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

“Perda sebagai dasar hukum utama yang secara tegas mengatur struktur organisasi PDAM, termasuk jumlah direksi. Jika dalam Perda saat ini ditetapkan tiga orang pimpinan, maka pelantikan satu orang tanpa perubahan Perda berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Ainul Farhan, Selasa 7 April 2026.

Ia juga menyampaikan, meskipun Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 memberikan ruang bagi BUMD kategori kecil untuk dipimpin oleh satu orang direktur, penerapan aturan tersebut tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat daerah.

“Permendagri memang mengatur fleksibilitas, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Selama Perda belum diubah, maka Perda tetap menjadi rujukan hukum yang mengikat di daerah,” ujarnya.

Ainul Farhan juga mengatakan bahwa DPRD Kota Payakumbuh akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan tersebut.

Salah satunya dengan meminta klarifikasi resmi kepada pihak eksekutif serta mendorong percepatan pembahasan perubahan Perda.

“DPRD Kota Payakumbuh akan menjalankan fungsi pengawasan, termasuk meminta penjelasan resmi dari Walikota dan mendorong percepatan perubahan Perda agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan PDAM,” ungkapnya.

Ditambahkannya, upaya efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD merupakan hal yang positif, namun tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang sah.

“Efisiensi itu penting, tetapi legalitas jauh lebih utama. Jangan sampai kebijakan yang baik secara tujuan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” sebut Ainul.

Anggota DPRD Kota Payakumbuh itu berharap setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah dapat dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi menjaga kepercayaan publik,” tutup Ainul Farhan.

(Rel/Yud)

Exit mobile version